sesudah menjadi pancaran 2 motor gerobak sampah dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP metropolitan Mojokerto yang beroperasi dalam jalan jalan protokol tanpa dilengkapi piagam walhasil dikandangkan Kedua kendaraan kotor cakra 3 itu akan kembali bekerja minggu depan atasan DKP metropolitan Mojokerto
Suhartono membahasakan kedua motor gerobak sampah merk Viar itu saat ini disimpan pada depot yang terletak pas dekat segi timur kantornya dekat Jalan Raden keagungan Operasional kendaraan pemberian dari Bank Jatim itu dihentikan per 3 hari yang kemudian Dari pada
menjadi kasus betagua kombongkan dulu kata Suhartono pada detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotor yang diterima Pemkot Mojokerto kesudahan tahun 2014 dari agenda CSR Bank Jatim itu telah 4 rembulan beraksi tanpa dilengkapi tembusan nama samaran tersembul Keduanya
berlalu lalang pada jalan jalan protokol tanpa dilengkapi piringan nomor dan STNK STNK dan diskus angka tamat diproses di Samsat Persyaratan pernah kita lengkapi internal minggu ini kita usahakan sertifikat kelar sehingga minggu pendahuluan selesei sanggup bekerja mengungkap Suhartono pengaruh
penghentian operasional dua motor pedati kotoran itu lanjut Suhartono jam kerja fungsionaris kotor menjelma lebih panjang Saat ini hanya ada 2 motor gerobak punya DKP yang mengangkut sampah dekat jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP menyimpan 4 bala personel kotoran
yang awal 2 kali putaran menjadi 3 kali putaran sehabis 2 pasukan kita kombongkan Mereka wajib kerja lewat waktu sampai kelar imbuhnya Ironisnya kendati lewat lalang mengangkut kotor dekat jalan jalan protokol metropolitan Mojokerto aparat tak sudah memberikan tindakan tegas polisi
terkesan seleksi; kasih padahal jelas beroperasinya 2 bala DKP itu melanggar pasal 280 dan 288 bagian 1 UU RI bilangan 22 tahun 2009 tentang lantas lintas dan angkutan jalan
No comments:
Post a Comment